Rabu, 24 Maret 2010

Pasha--Ungu

Pasha-Ungu
Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 19 Maret 2010

Kapanlagi.com - Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat Jumat (19/3), menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan kepada Sigit Purnomo atau Pasha Ungu. Sidang yang dipimpin hakim Wedhayati, SH itu, menilai vokalis Ungu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan seperti yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan," ungkap Wedhayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor Jawa Barat, Jumat (18/3).

"Meskipun terbukti bersalah melakukan penganiyaan putusan itu tidak perlu dijalani Pasha kecuali selama setahun terdakwa melakukan tindak pidana yang lain," tambahnya menjelaskan.

Pengadilan melalui Djhony Witanto, Humas PN Bogor, menilai putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan azas keadilan. Majelis hakim mengambil keputusan itu juga mempertimbangkan pemicu dari kasus tersebut. Bukan Pasha yang memulai tapi Okie Agustina juga memberikan pernyataan yang membuat terdakwa marah.

"Karena pemicu bukan terdakwa saja yang emosi tetapi juga adanya pernyataan dari Okie yang membuat terdakwa marah. Dengan hukuman percobaan itu, terpidana diharapkan dapat memperbaiki hubungan dengan Okie dan anak-anak," ujar Djhony. (kpl/buj/dar)

__________________________

(sumber; Kapanlagi.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar